- akad masyarakah
- akad Mudharabah
- akad murabahah
- akad salam
- akad ijarah
- akad wadi'ah
- akad rahn
- akad kafalah
- akad hawalah
- akad wakalah
- bai al istishna
Dan berikut di bawah adalah penjelasanya :
akad musyarakah :
Akad musyarakah adalah : kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan
sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun
aset non- kas yang diperkenankan oleh syariah.Dan biasaya akad musyarakah sering di gunakan dalam dunia perbankan syariah dan kehidupan sehari-hari.
|
Gambaran Musyarakah secara
umum |
Dan adapun penerapan dan macam - macam akad musyarakah :
syirkah mufawadhah
: Usaha bersama dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama
tentang dana, partisipasi kerja, dan keuntungan/ kerugian dalam jumlah
yang sama.
contoh : Seseorang yang bernama A dan B, ingin
bekerja sama membuat usaha kemudian mereka bersepakat untuk mngeluarkan
modal masing2 Rp 100.000.
syirkah ‘inan : Usaha bersama dengan mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama, begitupun keuntungan dan kerugianya.
contoh
: Seseorang yang bernama A dan B, ingin bekerja sana membuat usaha
kemudian mereka mengeluarkan modal sesuai kemampuan mereka masing2, Si A
memberi modal Rp 200.000 sedangkan B mengeluarkan modal Rp 150.000 .
syirkah wujuh
: Usaha bersama dengan modal dan reputasi/nama baik seseorang,
keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama, sedangkan rugi ditanggung
pemodal.
contoh : seseorang yang bernama A, bekerja sama
dengan artis ternama yakni Rosa, mereka bersepakat untuk membuat usaha
dengan nama baik dari Rosa.
syirkah ‘abdan : Usaha bersama dengan modal keahlian/ tenaga, jika untung dibagi sesuai kesepakatn bersama, rugi ditanggung keduannya.
contoh :
Albab adalah tukang buat rumah dan Ardhi adalah juru elektrik yang
bekerja sama menyiapkan proyek sebuah rumah. Kerjasama mereka tidak
melibatkan modal uang, namun hanya keahlian saja.
syirkah mudharabah : Usaha bersama dimana 1 pihak modal, pihak lainnya keahlian, untung dibagi sesuaikesepakatan, rugi ditanggung pemodal.
contoh
: Riza sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak Rp 100 ribu kepada
Seno yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan
akad Mudharabah
akad Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di
mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini
menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari
pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Jadi dapat di simpulkan skema di atas bahwa Modal 100% dan Bagi Hasil + Modal
akad murabahah
akad Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.
Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya
kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan
margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,[1] Pemesan(nasabah) [2] Penjual barang (contoh: dealer) [3] Lembaga keuangan (bank)
Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
[1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
[2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).
Dari skema di atas, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam murabahah-nya adalah
Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah
Jika
permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit
dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara
dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank.
Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah.
Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.
akad salam
Akad salam biasanya sering di gunakan dalam perbankan, Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah
penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas
risiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip
jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang (transfer of
property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
salah satu bagian harga atas barang yang dijual.
Jadi Contohnya Seorang
yang bernama hendak membeli mangga 100 kg mangga harum manis kualitas
“A” dengan harga Rp5000 / kg, dimana uang terlebih dulu diserahkan , sedangkan
mangga nya akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
akad ijarah
merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang tersebut
|
ket :
1) Konsumen hendak menyewa rumah
2) Bank membeli rumah
3) Bank Menyewakan Jasa
4) Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut |
Contoh Ijarah :
seorang nasabah yang sedang melakukan proyek
pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang
operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat
itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat tersebut kepada Bank
syariah
akad wadi'ah
wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Wadiah di bagi menjadi 2 yaitu al-wadi'ah yad al-amana Dan al-wadi’ah yad adh-dhamanah
|
konsep
al-wadi'ah yad al-amana, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan
dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus
benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. |
|
konsep
al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna
dana. Bank dapat memberikan inisiatif kepada penitip dalam bentuk
bonus. |
akad rahn
Akad rahn dalam istilah terminologi positif disebut dengan barang
jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling
tolong-menolong bagi umat Islam, tanpa adanya imbalan
Menurut bahasa, rahn berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga bermakna al-habsu yang berarti menahan atau jaminan
Contoh Rahn : Ani memiliki hutang kepada Budi sebesar 10 juta,
sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Ani menyerahkan Motor
kepada Budi, setelah hutang lunas maka Ani dapat mengambil Motor
tersebut.
Dalam konteks pelaksanaanya di Bank
Putri menggadaikan
emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 10 juta,dan
melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi
hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.
akad kafalah
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan
adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Produk kafalah diberikan
oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang
diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajibannya.
|
1.Nasabah mengajukan
permohonan penjaminan kepada bank syariah untuk suatu proyek yang
dilaksanakan,dan bank syariah memberikan penjaminan/garansi pada pemberi
kerja untuk pekerjaan nasabah.
2 Jaminan yang diberikan oleh bank syariah,maka bank syariah meminta argunan kepada nasabah.
3.Nasabah wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak antara nasabah dan pemberi kerja.
4.Bila nasabah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak,maka bank syariah akan menanggung kerugian. |
akad hawalah
Al hawalah secara etimologi berarti pindah, seperti kita mengatakan
pindah dari perjanjian. Dalam istilah syariah, hawalah adalah pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil
(orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang
berkewajiban membayar utang.
|
1. Nasabah dan pembeli melakukan akad jual beli Hawalah
2.Nasabah mempunyai piutang dari pembeli.
3.Nasabah mengalihkan piutangnya ke bank.
4.Bank membayar piutang nasabah.
5.Bank menagih pitang nasabah ke pembeli.
6.Pembeli melunasi utangnya ke bank.
|
Dan di atas adalah macam macam jenis akad dalam muamalah baik dalam
kehidupan sehari-hari ataupun dalam perbankan, dan tentunya masih banyak
kurang lengkap baik dari segi penulisan ataupun keteranganya.
Dan semoga dapat menambah wawasan kita dan semakin tertarik lagi dan lagi dalam dunia perbankan syariah.
- Akad wakalah
Akad wakalah adalah kelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak
pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang
diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu
sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.
1.bank adalah wakil
2.nasabah adalah muawil
3. investor dan nasabah sama sama muwakil
- Akad bai al istishna
bai al istihna merupakan bentuk khusus dari akad bai asalam oleh karena itu ketentuandalam bai al istisna mengikuti ketentuandan aturan bai assalam pengertian bai assalmahadalaah kontrak penjualan antra pembei dan penjual dan kesepkatan harga dapat di lakukan tawar menawar dan sistem pembeyaran dapat di lakukan di muka atu secara angsuran perbulan atau di belang
1.dalam mencapai kesepakatan untuk mencapai kesepakatan dapat di lakukan degan cara tawar menawar
2.semua pihak harus setuju untuk melakukan akad tersebut
3.nasabah dan bank melakukan negosiasi untuk perodusen
diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sayutimalik9/wakalah_551235c9a33311e556ba807a
contoh dari akad mudhoronah dalam kehidupan sehari hari
BalasHapus