Sabtu, 15 April 2017

Akad jual beli dalam kehidupan sehari-hari dan perbankan

  1. akad masyarakah
  2. akad Mudharabah
  3. akad murabahah
  4. akad salam
  5. akad ijarah
  6. akad wadi'ah
  7. akad rahn
  8. akad kafalah
  9. akad hawalah
  10. akad wakalah
  11. bai al istishna
Dan berikut di bawah adalah penjelasanya :


  1. akad musyarakah :

    Akad musyarakah adalah : kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non- kas yang diperkenankan oleh syariah.Dan biasaya akad musyarakah sering di gunakan dalam dunia perbankan syariah dan kehidupan sehari-hari.
                       
    Gambaran Musyarakah secara umum
    Dan adapun penerapan dan macam - macam akad musyarakah :
    syirkah mufawadhah : Usaha bersama dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja, dan keuntungan/ kerugian dalam jumlah yang sama.
    contoh : Seseorang yang bernama A dan B, ingin bekerja sama membuat usaha kemudian mereka bersepakat untuk mngeluarkan modal masing2 Rp 100.000.

    syirkah ‘inan : Usaha bersama dengan mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama, begitupun keuntungan dan kerugianya.
    contoh : Seseorang yang bernama A dan B, ingin bekerja sana membuat usaha kemudian mereka mengeluarkan modal sesuai kemampuan mereka masing2, Si A memberi modal Rp 200.000 sedangkan B mengeluarkan modal Rp 150.000 .

    syirkah wujuh : Usaha bersama dengan modal dan reputasi/nama baik seseorang, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama, sedangkan rugi ditanggung pemodal.
    contoh : seseorang yang bernama A, bekerja sama dengan artis ternama yakni Rosa, mereka bersepakat untuk membuat usaha dengan nama baik dari Rosa.

    syirkah ‘abdan : Usaha bersama dengan modal keahlian/ tenaga, jika untung dibagi sesuai kesepakatn bersama, rugi ditanggung keduannya. 
    contoh : Albab adalah tukang buat rumah dan Ardhi adalah juru elektrik yang bekerja sama menyiapkan proyek sebuah rumah. Kerjasama mereka tidak melibatkan modal uang, namun hanya keahlian saja.

    syirkah mudharabah : Usaha bersama dimana 1 pihak modal, pihak lainnya keahlian, untung dibagi sesuaikesepakatan, rugi ditanggung pemodal.
    contoh : Riza sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak Rp 100 ribu kepada Seno yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan
  2.  akad Mudharabah

    akad Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
     
    Jadi dapat di simpulkan skema di atas bahwa Modal 100% dan Bagi Hasil + Modal
  3. akad murabahah

    akad Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
     
    Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini,[1] Pemesan(nasabah) [2] Penjual barang (contoh: dealer) [3] Lembaga keuangan (bank)
    Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan,
    [1] Akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan
    [2] Akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (dealer).
    Dari skema di atas, tahapan transaksi yang dilakukan bank syariah dalam murabahah-nya adalah
    Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah
    Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank.
    Bank membeli barang ke dealer secara tunai, dan agar langsung diantar ke nasabah.
    Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
    Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.
  4. akad salam

    Akad salam biasanya sering di gunakan dalam perbankan, Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas risiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual.
     
    Jadi Contohnya Seorang yang bernama hendak membeli mangga 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, dimana uang terlebih dulu diserahkan , sedangkan mangga nya akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  5.  akad ijarah

    merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut
     
         
    ket :
    1) Konsumen hendak menyewa rumah
    2) Bank membeli rumah
    3) Bank Menyewakan Jasa
    4) Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut
    Contoh Ijarah :
    seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat tersebut kepada Bank syariah
  6. akad wadi'ah

    wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
    Wadiah di bagi menjadi 2 yaitu al-wadi'ah yad al-amana Dan al-wadi’ah yad adh-dhamanah
     
    konsep al-wadi'ah yad al-amana, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
           Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
     
    konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
           Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan inisiatif kepada penitip dalam bentuk bonus.
     
  7. akad rahn

    Akad rahn dalam istilah terminologi positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam, tanpa adanya imbalan
    Menurut bahasa, rahn  berarti tetap, kekal dan berkesinambungan. Rahn juga bermakna al-habsu  yang berarti menahan atau jaminan
     
    Contoh Rahn : Ani memiliki hutang kepada Budi sebesar 10 juta, sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Ani menyerahkan Motor kepada Budi, setelah hutang lunas maka Ani dapat mengambil Motor tersebut.
    Dalam konteks pelaksanaanya di Bank
    Putri menggadaikan emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 10 juta,dan melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.
  8. akad kafalah

    Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Produk kafalah diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
     
    1.Nasabah mengajukan permohonan penjaminan kepada bank syariah untuk  suatu proyek yang dilaksanakan,dan bank syariah memberikan penjaminan/garansi pada pemberi kerja untuk pekerjaan nasabah.
    2 Jaminan yang diberikan oleh bank syariah,maka bank syariah meminta argunan kepada nasabah.
    3.Nasabah wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak antara nasabah dan pemberi kerja.
    4.Bila nasabah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak,maka bank syariah akan menanggung kerugian.
  9. akad hawalah

    Al hawalah secara etimologi berarti pindah, seperti kita mengatakan pindah dari perjanjian. Dalam istilah syariah, hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
     
    1. Nasabah dan pembeli melakukan akad jual beli Hawalah
    2.Nasabah mempunyai piutang dari pembeli.
    3.Nasabah mengalihkan piutangnya ke bank.
    4.Bank membayar piutang nasabah.
    5.Bank menagih pitang nasabah ke pembeli.
    6.Pembeli melunasi utangnya ke bank.

    Dan di atas adalah macam macam jenis akad dalam muamalah baik dalam kehidupan sehari-hari ataupun dalam perbankan, dan tentunya masih banyak kurang lengkap baik dari segi penulisan ataupun keteranganya.
    Dan semoga dapat menambah wawasan kita dan semakin tertarik lagi dan lagi dalam dunia perbankan syariah.
  10. Akad wakalah
    Akad wakalah adalah kelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.
       

    1.bank adalah wakil
    2.nasabah adalah muawil
    3. investor dan nasabah sama sama muwakil
  11. Akad bai al istishna
    bai al istihna merupakan bentuk khusus dari akad bai asalam oleh karena itu ketentuandalam bai al istisna mengikuti ketentuandan aturan bai assalam pengertian bai assalmahadalaah kontrak penjualan antra pembei dan penjual dan kesepkatan harga dapat di lakukan tawar menawar dan sistem pembeyaran dapat di lakukan di muka atu secara angsuran perbulan atau di belang
       

    1.dalam mencapai kesepakatan untuk mencapai kesepakatan dapat di lakukan degan cara tawar menawar
    2.semua pihak harus setuju untuk melakukan akad tersebut
    3.nasabah dan bank melakukan negosiasi untuk perodusen
    diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan

    Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sayutimalik9/wakalah_551235c9a33311e556ba807a

1 komentar: